Jam-Pidum Hentikan Tuntutan Kasus KDRT Di Pidie Jaya Lewat Restorative Justice

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga kecilnya, T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN bekerja dengan mengumpulkan barang bekas. Setiap harinya, ia sangat berharap dengan uluran bantuan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meringankan sedikit kesulitan ekonomi yang dihadapinya.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepada Media bharindosulut.com Minggu (10/04/2022).

Hingga suatu hari, keluarga T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN menerima BLT dari Pemerintah, namun pada Minggu 26 Desember 2021 pukul 12:30 WIB bertempat di kediaman T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN (Gampong Meuko Jurong, Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya, Aceh), ia berselisih paham dengan sang istri SARA binti FAKHRUL JAMIL lantaran ia menganggap sang istri tidak jelas dalam menggunakan BLT yang diterimanya dari Pemerintah. T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN merasa emosi dan langsung memukul sang istri hingga menyebabkan luka memar di kepala dan kaki.

Merasa tidak terima dengan perlakuan T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN, sang istri melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat, dan T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut dan mengetahui latar belakang permasalahan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra, SH dan Bramanda Hariansyah, SH melihat bahwa permasalahan ini dapat dihentikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) untuk memulihkan keadaan.

Pada Senin 28 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan pertemuan antara Tersangka T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dengan sang istri (korban) SARA binti FAKHRUL JAMIL yang disaksikan oleh keluarga Tersangka, korban, penidik, dan tokoh masyarakat sekitar. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka meminta maaf dan menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan kepada sang istri.

Mendengar hal tersebut, sang istri mengingat kembali perjalanan hidup yang telah ia lalui bersama Tersangka dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga, dan akhirnya dengan ikhlas memaafkan suaminya dan ingin kembali hidup bersama membesarkan kedua buah hati kecil mereka yang saat ini sudah berusia 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) tahun tentu sangat membutuhkan kehadiran sosok ayah dan ibu untuk tumbuh menjadi anak yang shalih dan shalihah.

Kini Tersangka T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 04 April 2022 lalu.

Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad juga memfasilitasi T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dan sang istri SARA binti FAKHRUL JAMIL untuk menikah secara sah hukum dan agama dengan melakukan Isbat Nikah di Mahkamah Syar’iah Meureudu serta memberikan akta kelahiran kepada 2 (dua) orang anak T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dan sang istri SARA binti FAKHRUL JAMIL

Dengan pernikahan yang resmi secara hukum dan agama, maka dapat melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara dan masa depan dari anak-anak T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dan sang istri SARA binti FAKHRUL JAMIL, Sebelumnya, T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dan sang istri SARA binti FAKHRUL JAMIL menikah secara siri dan tidak memiliki dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran sang anak yang selama ini berusaha mereka dapatkan.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang menangani perkara Tersangka T. MUNAWAR SAPUTRA BIN (ALM) T. DAHLAN dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta membantu keduanya untuk memperoleh hak sebagai warga negara.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. */Chris

Komentar