Jam-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 (sebelas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (02/06/2022)

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Menurut Keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Ada 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1.     Tersangka AGUS SUNGKOWO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Komentar