Jam-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice

2.     Tersangka DIMAS TITO WAHYUNUGROHO BIN ENDOT GRAITNO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.     Tersangka ANGGA ISMAWAHYUDI BIN MAMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4.     Tersangka ABDUL AZIS BIN BADRUN (ALM) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman

5.     Tersangka LUCKY CHANDRA BIN HARIYONO dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.     Tersangka DANDI MAULANA BIN IRWAN dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

7.     Tersangka MIDARTI ALIAS IDA BINTI BADER UTAU dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8.     Tersangka M. RASYID RIDHO FEBRIANTO BIN HADRIANSYAH ARDIE dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9.     Tersangka YULIUS BURDAM ALIAS JULIUS BURDAM dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10.  Tersangka ABDUL SOMAT Bin M. HUSIN dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Komentar