Bharindosulut.com – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kamis (14/12/2023)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
- Tersangka CHRISTINA N.Y. Siregar dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Nadia Andjelita dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Roy Rogerst Rajagukguk alias Roy dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
- Tersangka La Guna, SKM bin La Mbahido dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Ibnu Hajar Widianto bin Marli Purwanto dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka La Ode Muhamad Ramadan alias Adan bin La Ode Ringgasa dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
- Tersangka Emmi binti Pak Nayati Ali dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Marten Triasbiy Antara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Bagoes Mahendra Putra alias Bagus bin Warsono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Widianto bin Sukardi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Wuladi Bima Amrulloh dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Abdul Latif Tri Putra bin Mat Runda dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Alfi Sahrul Aziz bin Ridho Handoko dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka Josua Septian Siboro alias Josua dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka Renaldy dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/chris)
Komentar