JAM-PIDUM Menyetujui 6 Enam Pengajuan Restorative Justice

1.     Tersangka JOKO AMINOTO ZEBUA alias JOKO ZEBUA alias PAK IQBAL dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.     Tersangka MARLENA Br TARIGAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.     Tersangka RANTO TOGI SIHOMBING dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.     Tersangka ASMAD bin MAT KAREL dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

5.     Tersangka MAS’AT alias AAT bin ARBAIN dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.       Tersangka MARGONO Als GONO Bin SAMIDI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Komentar