Jampidsus Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Emas Surabaya

Kejaksaan Agung RI9140 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Rabu (06/03/2024)

Kepala Pusa Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan inisial 2 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. YR selaku ICT Service Operation Manager PT Antam Tbk.
  2. MAA selaku SPV Human Capital Management PT Antam Tbk tahun 2019.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/chris)

Komentar