JAMPIDUM Menghentikan Tuntutan Kasus Pencurian di Pasuruan Berdasarkan Keadilan Restoratif

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Angga Ismawahyudi Bin Maman yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepada media bharindosulut.com, Sabtu (11/06/2022).

Angga Ismawahyudi adalah seorang pemuda yang berusia 32 tahun yang tinggal di Dusun Pandelegan RT.01 – RW.07, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaaten Pasuruan dan merupakan seorang mantan buruh pabrik yang harus mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan sejak tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.

Akibat PHK tersebut, Angga Ismawahyudi yang merupakan tulang punggung keluarga merasa sulit memenuhi kebutuhan keluarganya hingga akhirnya mencoba untuk membuka usaha ternak lele. Namun usaha yang dijalaninya tidak selamanya untung sehingga sebagian atau seluruhnya modal digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya.

Komentar