JAMPIDUM Menghentikan Tuntutan Kasus Pencurian di Pasuruan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Di saat dirinya membutuhkan modal untuk membeli pakan lele dan melintas di Jalan Raya Kejapanan – Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 11:30 WIB, Angga Ismawahyudi melihat ada mobil box terparkir di pinggir jalan yang tengah ditinggal sebentar oleh pengemudi dan keneknya untuk menurunkan barang di salah satu toko. Dalam mobil tersebut, Angga Ismawahyudi Bin Maman melihat ada 2 (dua) buah handphone merk Xiomi Type Redmi dan merk Samsung Type X.

Melihat ada kesempatan, Angga Ismawahyudi membuka dan masuk ke dalam kemudi mobil box untuk mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut. Namun, perbuatan Angga diketahui oleh pemilik mobil box tersebut karena melihat mobil bergoyang yang menandakan adanya orang masuk.

Akibat perbuatannya, Angga Ismawahyudi dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Menyadari perbuatannya yang salah, Tersangka Angga Ismawahyudi beserta keluarga berinisiatif untuk meminta maaf kepada Korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Mendengar kronologis kejadian tersebut dan melihat niat baik Tersangka untuk meminta maaf, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan H. Ramdhanu Dwiyantoro, Kasi Pidum Erick Herlambang, SH serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Dimas Rangga Ahimsa, S.H., selaku Penuntut Umum untuk dapat memfasilitasi dalam upaya perdamaian dan proses perdamaian melalui mediasi penal.

Pada Jumat 27 Mei 2022 bertempat di Rumah Restorative Justice Sakera Gemuyu-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku Penuntut Umum telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan oleh keluarga Tersangka, tokoh masyarakat, dan Penyidik Polsek Gempol – Kabupaten Pasuruan.

Saat itu, Fatkhur Rozi selaku pemilik mobil box berbesar hati memaafkan perbuatan Tersangka dan menerimanya dengan ikhlas tanpa syarat sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Fatkhur Rozi.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka Angga Ismawahyudi telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 02 Juni 2022. Angga Ismawahyudi pun dapat kembali menjalankan aktifitasnya sehari-hari dan melanjutkan usahanya beternak ikan lele guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Komentar