JAMPIDUM Menghentikan Tuntutan Kasus Pencurian di Pasuruan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
• Adanya pernyataan perdamaian antara ANGGA ISMAWAHYUDI bin MAMAN dan para keluarga FATKHUR ROZI (korban)
• ANGGA ISMAWAHYUDI bin MAMAN baru pertama kali melakukan tindak pidana,
• Ancaman hukuman terhadap ANGGA ISMAWAHYUDI bin MAMAN tidak lebih dari 5 tahun,
• Nilai kerugian yang dikaibatkan oleh perbuatan ANGGA ISMAWAHYUDI bin MAMAN tidak kurang dari Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);

Tak hanya itu, JAM-Pidum juga mengapresiasi kebaikan hati FATKHUR ROZI yang telah memaafkan ANGGA ISMAWAHYUDI bin MAMAN. JAM-Pidum berharap agar ANGGA ISMAWAHYUDI bin MAMAN tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

**/chriz

Komentar