JAMPIDUM Menyetujui Dua Pengajuan Restorative Justice

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) dari 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.  Rabu (18/05/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Memberikan Keterangan Mengenai dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah Tersangka MULIYANTO MUSA alias IJAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Tersangka ILYAS DG REWA BIN ALI DG SIA dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Komentar