JAMPIDUM Menyetujui Dua Pengajuan Restorative Justice

Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah Tersangka ST HADIJAH ALIAS SITI BINTI MUHAMMAD RIZKY dan Tersangka EED MULYONO yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut Keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

“Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. “Ujar Ketut Sumedana

Komentar