JAMPIDUM Menyetujui Dua Pengajuan Restorative Justice

Selanjutnya Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Juga sudah di lakukan Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif. “pungkas Kapuspenkum

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.  */Chris

Komentar