JPU Mendakwa BS Dalam Perkara TIPIKOR Pemberian Kredit Proyek Oleh Bank Jateng 

Menurut JPU, kredit proyek dari Bank Jateng Cabang Jakarta tersebut diberikan kepada tiga perusahaan, yakni PT Garuda Technology, PT Mega Daya Survei Indonesia, dan PT Samco Indonesia pada tahun 2016–2018.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Bambang Supriadi  melanggar dakwaan PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Komentar