JPU Mendakwa BS Dalam Perkara TIPIKOR Pemberian Kredit Proyek Oleh Bank Jateng 

SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Persidangan atas nama Terdakwa BAMBANG SUPRIADI ilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.  */Chriz

Komentar