JPU : Pembacaan Surat Dakwaan Terdakwa BM Dalam Perkara TIPIKOR Pemberian Kredit Proyek Oleh Bank Jateng

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BINA MARDJANI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Proyek oleh Bank Jateng Cabang Jakarta kepada 3 (tiga) perusahaan (PT. Garuda Technology, PT. Mega Daya Survei Indonesia, PT. Samco Indonesia) pada tahun 2016-2018 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti M. Sophan Syarif, S.H. Senin (18/04/2022)

Menurut Keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menjelaskan isi surat dakwaan terhadap Terdakwa BINA MARDJANI yaitu:

Komentar