JPU Sampaikan Tuntutan Terhadap Terdakwa Korporasi PT. OMI Dalam Perkara Pt. Asuransi Jiwasraya 

Oleh Karena itu JPU Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Korporasi PT. OMI Dalam perkara tindak pindana korupsi membayar denda sebesar 1 Miliar dan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar 75 MiliaRp.

Dengan ketentuan dalam hal Terpidana PT. OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI atau Personil Pengendali PT. OMI yakni RUSDI OESMAN, SE selaku Direktur Utama PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. OMI selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selanjut JPU Menjatuhkan pidana tambahan Pada Terdakwa PT. OMI berupa perampasan kekayaan PT. OMI untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar RP. 6.502.606.596,00 dengan memperhitungkan Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 627.392.789,00 dan berupa Pembubaran PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI).

Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. */chriz

Komentar