JPU Sampaikan Tuntutan Terhadap Terdakwa Korporasi PT Pan Arcadia Capital Dalam Perkara Pt. Asuransi Jiwasraya 

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi PT PAN ARCADIA CAPITAL dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepada Media Bharindosulut.com. Selasa (26/04/2022)

Terhadap Dhanawibawa Manajemen Investasi(saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL), JPU menyatakan perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001. JPU juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 7 UU No.8/2010.

Komentar