JPU Sampaikan Tuntutan Terhadap Terdakwa Korporasi PT Pan Arcadia Capital Dalam Perkara Pt. Asuransi Jiwasraya 

Oleh karena itu, JPU menjatuhkan pidana pokok terhadap Dhanawibawa Manajemen Investasi dengan pidana denda Rp 1 miliar dalam tindak pidana korupsi. Dalam tindak pidana pencucian uang JPU menjatuhkan pidana denda Rp 100 miliar.

Selanjutnya Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Korporasi PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI berupa:

Dalam tindak pidana korupsi berupa perampasan kekayaan PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL) untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 20.355.397.832,00 dengan memperhitungkan uang hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari IRAWAN GUNARI berupa uang tunai sebesar Rp67.601.899,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang disetor melalui Rekening Virtual Bank Mandiri.

Dalam tindak pidana pencucian uang berupa pembubaran PT DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI (saat ini menjadi PT PAN ARCADIA CAPITAL).

Adapun persidangan dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. */Chriz

 

Komentar