JPU Sampaikan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Wenny Prihatini   

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa WENNY PRIHATINI dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan. Rabu (27/04/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Memberikan keterangan dakwaan yang di sampaikan JPU terhadap Terdakwa WENNY PRIHATINI yaitu :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan atas nama Terdakwa WENNY PRIHATINI berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.   */Chriz

Komentar