Kajati Sulut Laksanakan Ekspose Perkara Restorative Justice Secara Virtual Dengan Jampidum Kejaksaan RI

Kejati6801 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado –  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Andi Muhammad Taufik. S.H., M.H., CGCAE melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro secara virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Kajati di dampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jeffry Maukar, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kegiatan Bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (04/07/2024)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH, Manerangkan bahwa upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Rifai Chritien Gumabo dkk yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun kasus posisi tersebut yaitu bermula pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WITA, bertempat di rumah Keluarga Takalamingan-Andris di Kampung Mahueni Lindongan III Kec. Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Tersangka Rifai Christien Gumabo Bersama Tersangka II Jaimas Tampil telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Glen Klaudio Dauhan, dimana perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal Tersangka I Rifai Christensen Gumabo dan Tersangka II Jaimas Tampil yang sudah dalam keadaan mabuk berjalan kaki hendak pulang ke rumah, kemudian pada saat berada disamping rumah Kel. Takalamingan – Andris, tersangka I dan Tersangka II melihat sepeda motor yang terparkir disamping rumah tersebut, dimana Tersangka I dan Tersangka II yang merasa curiga, kemudian mengetuk pintu rumah tersebut dan memanggil anak saksi Alwina Anifa Londais.
  • Kemudian anak saksi Alwina Anifa Londais keluar dari kamar dan membuka pintu, dimana para Tersangka sedang berdiri didepan pintu rumah lalu Tersangka I menanyakan kepada anak saksi Alwina Anifa Londais keberadaan saksi korban (pacar dari anak saksi Alwina Anifa Londais) yang dijawab oleh anak saksi Alwina Anifa Londais dimana pacarnya sedang berada didalam kamar.Selanjutnya Tersangka I masuk kedalam rumah dan memanggil saksi korban untuk keluar dari dalam kamar, kemudian Tersangka I langsung masuk kedalam kamar dan menarik tangan saksi korban dari tempat tidur menuju keluar kamar.
  • Kemudian Tersangka II ikut masuk kedalam rumah tersebut dan melihat Tersangka I yang sedang menarik tangan dari saksi korban, dan tiba-tiba Tersangka II langsung mendekat dan menendang badan saksi korban hingga membuat saksi korban terjatuh dilantai kamar, selanjutnya Tersangka I memukul dan menendang saksi korban lalu menarik saksi korban keluar dari dalam rumah tersebut hingga sampai dijalan depan rumah, selanjutnya Tersangka I menjatuhkan saksi korban diatas jalan dan dengan menggunakan kaki dan menginjak-injak bagian badan saksi korban, kemudian datang masyarakat sekitar melerai Tersangka I dengan saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Tersangka, saksi korban mengalami sakit pada bagian tubuh dan kepala berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No : 353/12/VER/PKM/-OND/II/2024, tanggal 07 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Joel Lumintang.
  • Dari ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama Tersangka Rifai Christien Gumabo dkk untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan pertimbangan sebagai berikut :
  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  3. Bahwa Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga Tersangka.

Bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Jimmy D. Setiawan, S.H., M.H. dan Kasipidum Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

(*/chris)

Komentar