Kasus Korupsi Dana E-Budgeting Bank BUMN di Tondano Masuk Tahap II

Bharindosulut.com – Manado – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka MMN Alias Munawir dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting Bank BUMN Cabang Tondano.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH.CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Dalam rilisnya menerangkan identitas Tersangka adalah MMN Alias Munawir Bekerja sebagai Pegawai Bank BUMN / Pimpinan Cabang Tondano.

 Bahwa berkas perkara tersangka MMN Alias Munawir telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023.

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka MMN Alias Munawir berawal sebagai berikut:

Bahwa tersangka, MMN Alias Munawir selaku Pimpinan Bank BUMN Cabang Tondano diduga meyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri, dimana tersangka MMN Alias Munawir menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 oktober 2022 s/d 29 Nopember 2022 untuk kepentingan diluar peruntukan penggunaan dana tersebut dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar empat Ratus Empat Puluh Juta rupiah) sebanyak 35 kali pengambilan.

Dana tersebut dipergunakan untuk main Judi Online sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq Bank BUMN Cabang Tondano sekitar Rp. 27.440.000.000.- (Dua Puluh Tujuh Miliyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).

Perbuatan tersangka MMN Alias Munawir di duga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka MMN Alias Munawir ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Februari 2023 s/d 02 Maret 2023 di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, S.H., M.H. Nomor : PRINT- 173/P.1.11/Ft.1/02/2023 tanggal 10 Februari 2023 atas nama tersangka MMN Alias Munawir.

Penyerahan tersangka ini diserahkan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H. dan diterima oleh Tim Penuntut Umum dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum. (*/chris)

Komentar