Kasus Mafia Tanah Pada Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan  Pada Pembangunan  Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo Tahun 2021

Kejaksaan Dan MA8179 Dilihat

Bharindosulut.com – Sulsel – Bahwa Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan atas dugaan Mafia Tanah pada Pembayaran Biaya Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk kegiatan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 telah dilakukan ekspose perkara dan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi SulSel telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Perkara ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana, dan selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana, Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Adapun kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 2015 Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng K Wajo, dan untuk kepentingan pembangunan Bendungan tersebut Gebernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng Kab. Wajo.

Bahwa Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo memerlukan lahan/tanah terdiri Lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebaga Kawasan Hutan HPT.

Bahwa melalui proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo, pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 337 HA (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Hektar), perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahwa setelah dikeluarkan sebagai Kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kab.Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan SPORADIK tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah Kawasan hutan.

Komentar