Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial oleh Suparji Guru Besar Ilmu Hukum UAI

Kejaksaan Dan MA1034 Dilihat

Turunannya, sistem peradilan di Indonesia menjadi jauh lebih manusiawi. Karena sebagaimana dikatakan Jaksa Agung sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

Isu overcrowding ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana yang dituangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Oleh karenanya dibutuhkan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satuya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.

Reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.

Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula.

Yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime. (*/chris)

Komentar