Kejagung Menetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Dalam Perkara PT Waskita Beton Precast

BHARINDOSULUT.COM – JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, Kamis (22/09/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menerangkan inisial 3 orang tersangka yaitu:

1. KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-49/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

2. H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-50/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

3. JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-45/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Komentar