Kejagung Menetapkan 5 Orang Tersangka Dalam Perkara PT Krakatau Steel  

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, Senin (18/07/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menerangkan inisial dan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

1.      FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012.

2.      ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015.

3.     BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015.

4.     HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019.

5.     MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016.

Komentar