Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

Kejaksaan Dan MA104 Dilihat

Bharindosulut.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Selasa (31/01/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. ED selaku Mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. AM selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*/chris)

Komentar