Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pt Waskita Beton Precast   

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020, Selasa (05/07/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menerangkan Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1.      WAP selaku Manager Batching Plant Tebing Tinggi pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa berkaitan dengan pengadaan material PT Waskita Beton Precast dengan PT MMM.

2.      ST selaku Direktur Utama PT Hanif Jaya Steel, diperiksa terkait dengan pengadaan besi betondengan PT Waskita Beton Precast.

3.      HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura, diperiksa terkait dengan Pengadaan Materialantara PT Waskita Beton Precast dengan PT 3M.

4.      A selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tiggi pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pengadaan material antara PT Waskita Beton Precast dengan PT 3M.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. **/chriz

Komentar