Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Dalam Perkara PT Garuda Indonesia 

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Selasa (19/07/2022).

Menurut keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., pemeriksaan saksi di lakukan atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1.      DWPN selaku Senior Manager Marketing Research pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode Januari 2013-Januari 2016.

2.      MT selaku Team Leader Auditor pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2008-2015.

3.      ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2018.

4.      ASDN selaku Vice President Marketing pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode Mei 2012-Juni 2013.

5.      VY selaku Senior Manager Commercial Research pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2006-2012.

6.      SM selaku Vice President Internal Audit pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

7.      FM selaku Vice President Unit Strategic Management Office pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode Mei 2013-Januari 2015.

8.      RA selaku Vice President Internal Audit pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. **/chriz

Komentar