Kejagung Periksa Aset Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Selanjutnya pada pukul 11:00 WIB s/d 12:00 WIB, meninjau 2 (dua) unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.

Pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 09:30 WIB, Tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam perkara ini, Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepada Media Bharindosulut.com.

Kegiatan pelacakan/peninjauan berjalan dengan lancar, aman, serta menerapkan protokol kesehatan.

**/chriz

Komentar