Kejagung periksa Dua Orang Saksi Dalam Perkara Pt. Garuda Indonesia 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: JS selaku Vice President Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.

Selanjutnya, HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.   */Chriz

Komentar