Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Dalam Perkara Tipikor Pada Pelabuhan Tanjung Priok Dan Tanjung Emas 

“Saksi berinisial BEW selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung dan saksi berinisial BS selaku Kabid Pelayanan Pabeanan dan Cukai III KPUBC Tipe A Tanjung Priok periode tahun 2017. Dua saksi diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, “Pungkas Ketut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, “Kata Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. */Chriz

Komentar