Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Pada Pelabuhan Tanjung Priok Dan Tanjung Emas 

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021. Senin (30/05/2022)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menjelaskan Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: MY selaku Kepala Seksi Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait proses impor barang ke Kawasan Berikat PT. HGI.

MNEY selaku Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari Tersangka LGH kepada Tersangka H.

SWE selaku Kepala Seksi Penyidikan dan BHP I Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari Tersangka LGH kepada Tersangka H serta rekomendasi re-ekspor PT. HGI.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.    **/chriz

Komentar