Kejagung Serahkan Restitusi Kepada Korban Perkara TPPO

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Bertempat di Aula Ali Said Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), telah dilaksanakan penyerahan restitusi kepada korban yang terkait dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Terdakwa Hj. MUHIBAH alias HABIBAH binti MARJAYA, serta pemberian penghargaan dan apresiasi dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi. Selasa (17/05/2022)

Adapun penyerahan restitusi diberikan kepada korban ANI NURANI sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan kepada korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD sebesar Rp. 28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah).

Komentar