Kejagung Serahkan Restitusi Kepada Korban Perkara TPPO

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Terdakwa Hj. MUHIBAH alias HABIBAH binti MARJAYA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya perempuan berhadapan dengan hukum  ditahan dan denda sebesar Rp. 120 Juta rupiah.

Serta meminta Majelis Hakim mengabulkan restitusi korban ANI NURANI sebesar Rp.34.669.000 dan mengabulkan permohonan restitusi korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD sebesar Rp.28.941.150.

Selanjutnya, melalui Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr tanggal 19 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan dengan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:

Komentar