Kejagung Serahkan Restitusi Kepada Korban Perkara TPPO

Menurut Keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menjelaskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO, juga menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

Selanjutnya Mengabulkan permohonan restitusi korban ANI NURANI sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan mengabulkan permohonan restitusi korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD sebesar Rp.28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Atas penyerahan restitusi kepada korban ANI NURANI dan korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Komentar