Kejagung Serahkan Restitusi Kepada Korban Perkara TPPO

Acara penyerahan restitusi dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Dr. Iur Antonius PS Wibowo.

Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan.

Penyerahan restitusi kepada korban ANI NURANI dan korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

*/chriz

Komentar