Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Saksi Terkait Komoditas Timah

Bharindosulut.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Rabu (08/11/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan 4 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. JJSM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
  2. HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
  3. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020.
  4. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/chris)

Komentar