Kejaksaan Agung Menerima Apresiasi Dari Kementerian Dalam Negeri RI   

“Atas proses pendampingan tersebut, amar putusan menyatakan pada intinya gugatan Penggugat tidak diterima, dan oleh karenanya Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara beserta Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Mangasi Situmeang, S.H., L. LM (Ketua Tim Kuasa Hukum), M. Purnomo Satriyadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Kuasa), dan Bonifacius Raya Napitupulu, S.H. (Anggota Tim Kuasa) atas kerjasama dan komitmen yang baik, “Kata Ketut Sumedana.

*/Chriz

 

Komentar