Kejaksaan Agung Sikat Mafia Pelabuhan

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Pelabuhan bukan saja dikenal sebagai pelabuhan penumpang yang ingin berpergian dari satu daerah ke daerah lain, tapi juga sebagai tempat transportasi export import barang. Pengiriman barang melalui pelabuhan sangat diminati, selain harga pengiriman yang terjangkau, pengiriman barang melalui pelabuhan sangat efisien.

Perlu diketahui sama kita semua, salah satu lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengurus administrasi di pelabuhan adalah Bea Cukai. Pejabat Bea Cukai berhak melakukan pemeriksaan barang impor dan ekspor, dan berwenang meminta importir, eksportir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan barang jika barang tersebut ilegal.

Sangat besar bukan kewenangan dari Bea Cukai? Dan selama puluhan tahun, pelabuhan tidak menjadi sorotoan petinggi republik ini. Padahal, rakyat sudah teriak-teriak adanya mafia pelabuhan yang bermain dengan para pejabat di Bea Cukai. Teriakan ini rupanya tidak di dengar dan dianggap angin lalu, sehingga pelabuhan selalu luput dari pengawasan aparat hukum.

Komentar