Kejaksaan Negeri Makassar Laksanakan Eksekusi Terhadap Terpidana Panca Trisna T

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi pemidanaan terhadap Terpidana PANCA TRISNA T dalam Perkara Penggunaan Akta Autentik Palsu sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 59 K/PID/2022 tanggal 26 Januari 2022, yang pada pokoknya yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa PANCA TRISNA T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik”;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Terdakwa segera ditahan;
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sebelumnya, Terpidana PANCA TRISNA T telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali untuk pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut serta dilakukan pencarian di rumahnya tetapi Terpidana tidak berada ditempat.

Selanjutnya, pada 17 Juni 2022, keluarga Terpidana PANCA TRISNA T menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Syahrir W. S.H. M.H. via telepon dan memberitahukan bahwa Terpidana akan menyerahkan diri, sehingga JPU yang saat itu berada di Jakarta menyarankan untuk bertemu di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Lalu sekitar pukul 03:00 WIB pagi, Terpidana datang dan menemui JPU di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dan selanjutnya JPU langsung membawa Terpidana ke Makassar dengan menggunakan pesawat Garuda. Sekitar pukul 04:04 WITA pagi.

JPU bersama Terpidana tiba di Bandara International Sultan Hasanuddin Makassar dan segera membawa Terpidana untuk pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan antigen dengan hasil sehat serta dinyatakan negatif Covid-19. Selanjutnya, Terpidana dieksekusi dengan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepada media bharindosulut.com, Selasa (21/06/2022). **/chriz

Komentar