Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum JMS di SMK Negeri 1 Bitung

Kejati, Sulut7387 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Bitung. Selasa (26/03/2024)

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa bersama.

Kepala SMK Negeri 1 Bitung Drs. F.A. Rompas, SH, M.Si, M.MPd menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim Jaksa Kejati Sulut yang sudah memilih Sekokah ini untuk diadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dalam rangka memberikan edukasi tentang hukum kepada para siswa. Kiranya apa yang nantinya disampaikan dapat diperhatikan dan dilaksanakan oleh siswa siswi sekalian.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007 dan lebih ditekankan juga tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini agar supaya para siswa mengetahuinya dan niscaya terhindar dari kejahatan tersebut.

Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dalam kesempatan ini, para siswa siswi di ingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar yang mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah padahal adik adik masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.

Hal ini disampaikan agar adik adik punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan orang ini.

Dalam kegiatan ini, Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH didampingi Dimekrius Staf bidang Intelijen Kejati Sulut.

kegiatan ini ditutup oleh Wakasek bidang Kesiswaan Amelia Natari, SPd, MPd. (*chris)

Komentar