Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum JMS di Smks Baramuli Airmadidi

Kejati, Sulut1103 Dilihat

Dijelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Tentunya kami berharap para siswa siswi tidak akan terjerat dengan masalah Narkoba dan juga harapan kami kiranya pengetahuan tentang Dampak dari Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang sudah diperoleh dari kegiatan ini dapat disosialisasikan kepada teman-teman yang lainnya.

Mengakhiri kegiatan JMS ini, Denny Parengkuan, SE.MM selaku Wakil Kepala SMKS Baramuli bidang Kesiswaan menyampaikan terima kasih  kepada tim Penyuluh Kejati Sulut yang sudah  memberikan materi penyuluhan hukum ini yang tentunya sangat bermanfaat bagi anak didik kami.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini yaitu Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas,  Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT, serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut. (*/chris)

Komentar