Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum Program Binmatkum Di Desa Kokole Ii Kecamatan Likupang Selatan

Kejati, Sulut4446 Dilihat

Bharindosulut.com – Minut – Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum di desa Kokole II Kecamatan Likupang Selatan. Jumat (05/05/2023)

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan di kantor Desa Kokole II, Kec. Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara. Peserta kegiatan ini merupakan perwakilan dari 7 desa yang ada di Likupang Selatan terdiri dari para hukum tua, sekretaris desa, bendahara desa, perwakilan perangkat desa dan BPD se Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.

Adapun materi yang disampaikan terkait “Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Keuangan Negara di Instansi Pemerintah”. Kegiatan ini dilaksanakan agar supaya para Hukum Tua beserta perangkat didesa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa  sesuai dengan peruntukannya dan dapat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dengan baik dan benar.

Dana Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

Untuk itu kegiatan Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Kita tahu bersama bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat melalui pembangunan didesa.

Oleh karena itu, para Hukum  Tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum dan niscaya jauh dari hukuman.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Likupang Barat yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana.

Demikian pula halnya Camat Likupang Selatan David Talumantak, S.Pd atas nama Pemerintah Kecamatan Likupang Selatan dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Bapak Bupati Joune Ganda, SE, MAP, MM, MSi dan Bapak Wakil Bupati Kevin Lotulung, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut yang sudah memprogramkan kegiatan ini di Kecamatan Likupang Selatan.

“Meskipun mungkin wilayah kami sangat jauh dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulut yang berlokasi di jalan 17 Agustus Kota Manado namun kita patut mengapresiasi karena kecamatan Likupang Selatan dipilih sebagai tempat untuk pelaksanaan kegiatan ini semoga apa yang akan disampaikan oleh Tim Penyuluh sebentar nanti dapat menambah ilmu bagi kita semua apalagi tentang hukum sehingga tentunya dengan kita mengetahui aturan hukum maka niscaya dalam mengelola dana desa ini tidak akan terjadi masalah hukum.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum program pembinaan masyarakat Taat Hukum Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas dan Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT.

Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Minahasa Utara Rudi Prantjis. (*/chris)

Komentar