Kejati Sulut Selesaikan Perkara KDRT Melalui Keadilan Restoratif

Kejati, Sulut3145 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Faid Rumdana, S.H., M.H beserta jajaran pada bidang tindak pidana umum pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 di Kantor Kejati Sulut telah melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Sangihe secara virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Prof. Dr. Umum Asep Nanang Mulyana, SH.,MHum dan Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda)  Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H beserta jajarannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, S.H.,. menjelaskan Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sangihe atas nama Tersangka JOS FERNANDO MATEI yang disangka melanggar Pasal 49 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga.

Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret Tahun 2017, bertempat di Asrama Intel Korem 1301 Kelurahan Paniki Bawah, Kota Manado tepatnya di rumah saksi Meisye Mentebulaeng, telah terjadi adu mulut antara pasangan suami dan isteri atas nama Saksi Korban Marjelin Lahindo Alias Jein dengan suaminya Tersangka Jos Fernando Matei, dimana akhirnya mereka harus berpisah dan Tersangka meninggalkan istri dan anaknya serta tinggal di kost-kostan.

Sedangkan istri dan anak tersangka masih tetap tinggal di rumah saksi Meisye Mentebulaeng. Selanjutnya pada bulan Januari Tahun 2018 tersangka Kembali ke Tahuna dan meninggalkan serta menelantarkan saksi korban Marjelin Lahindo yang adalah istri tersangka bersama juga dengan anak dari hasil pernikahan tersangka dan saksi korban, Dimana tersangka tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir maupun batin terhadap saksi korban beserta anaknya.

Semenjak saat itu saksi korban lah yang membiayai kehidupannya sendiri bersama anaknya sehari-hari serta menanggung semua biaya kebutuhan sekolah dari anaknya dengan cara saksi korban bekerja sebagai pengasuh anak dari saksi Misye Lukas sambil berjualan barang dan pakaian secara online.

Akibat dari perbuatan tersangka yang menelantarkan mereka, saksi korban merasa keberatan karena kebutuhan hidup dan kebutuhan Pendidikan dari anak saksi korban tidak bisa terpenuhi dengan baik.

Bahwa telah dilakukan upaya perdamaian oleh Kejari Sangihe dan telah mencapai kesepakatan damai antara pihak korban dan orang tua korban dengan pelaku dan dihadiri oleh saksi-saksi dan perwakilan masyarakat di Sangihe.

Atas kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 15 Oktober 2024.dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. korban telah memaafkan tersangka yang adalah suami sah dari korban.
  4. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
  5. Bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.

Komentar