Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra

Bharindosulut.com – Jakarta – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) dalam perkara peredaran narkoba.Selasa (09/05/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan amar putusan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
  3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.
  4. Menetapkan barang bukti sebagai berikut:

1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:

1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram).

1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram).

1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3720 gram).

1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan:

1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 9,9740 gram).

Komentar