Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap IRT di Manembo-nembo Bitung Diamankan Polisi

Hukrim, Manado, POLRI202 Dilihat

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan diduga dilatarbelakangi karena dendam pelaku terhadap korban. “Diduga pelaku sakit hati karena korban pernah berkata kasar terhadap ibu pelaku sehingga melakukan penganiayaan dan pengancaman,” ujarnya.

Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung memukul bagian wajah korban sebanyak satu kali dengan kepalan tangan selanjutnya mengancam korban dengan menunjukan sebilah pisau.

Pelaku juga diduga sempat mencoba menikam korban namun berhasil dihindari oleh korban. Atas perbuatan pelaku, korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari.

“Pelaku sudah diamankan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Komentar