Penanganan Perkara Mafia Pupuk Subsidi Oleh Kejaksaan Negeri Jombang

Primair:Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjitnya, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLAKHUDDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 200 juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Komentar