Penanganan Perkara Mafia Pupuk Subsidi Oleh Kejaksaan Negeri Jombang

Menghukum Terdakwa SOLAKHUDDIN untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.435 juta rupiah, dengan diperhitungkan uang titipan Terdakwa SOLAKHUDDIN di Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp.435 juta rupiah, sebagai uang pengganti kerugian negara yang dibayarkan oleh Terdakwa.

Serta terhadap uang titipan sebesar Rp.435 juta rupiah tersebut dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara untuk disetorkan ke kas negara.

JPU Juga Menetapkan agar Terdakwa SOLAKHUDDIN tetap ditahan dan juga Menyatakan Terdakwa KUSERI NS, S.P. Alias KUSERI NON SUPRIANTO, S.P. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”

Komentar