Penanganan Perkara Mafia Pupuk Subsidi Oleh Kejaksaan Negeri Jombang

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Serta terhadap uang titipan sebesar Rp.65.000.000, sebagai pembayaran uang pengganti disetorkan ke kas negara dan Menetapkan agar Terdakwa KUSERI NS, S.P. Alias KUSERI NON SUPRIANTO, S.P. tetap ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi Jambi, beserta para Kajari dan juga para Kepala Kejaksaan Tinggi  dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi, cermati betul setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk.

Jaksa Agung menekankan, “Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk.”

*/chris

Komentar