Penjabat Sekda Kabupaten Sitaro Buka Kegiatan Sosialiasi Dan Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah Oleh Bank Indonesia

Sitaro150 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM,SITARO-Untuk memberdayakan uang logam di Sitaro, Bank Indonesia (BI) melaksanakan sosialisasi dan edukasi cinta bangga paham rupiah.

Kegiatan tersebut Dibuka oleh Pnj Sekretaris Daerah Dr Agus T Poputra SE MM MA.Ak di Restoran Narwastu Ulu Siau Kamis,(28/07/2022).
“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat semakin cinta dan paham mata uang rupiah,” kata Poputra dalam sambutannya.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami penggunaan uang dalam aktifitas transaksi jual beli atau alat tukar uang logam. “Harapannya ini dapat bisa bermanfaat bagi daerah ini terlebih bagi masyarakat,” harap Poputra.

Terpisah, Kepala Seksi Layanan Kas BI Perwakilan Sulut, Fransco L Tentua, menuturkan, fenomena ini akan sangat berdampak bagi masyarakat kecil. “Mungkin bagi kelas menengah tidak terasa, tetapi bagi masyarakat kecil itu sangat sangat berarti,” tuturnya.

Dia menegaskan, bagi masyarakat ataupun dari pelbagai kalangan, yang menolak uang yang di keluarkan oleh bank indonesia (BI) dapat dikenai sanksi pidana .

“Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Bagi pedagang atau masyarakat yang menolak uang logam akan dikenakan sangsi pidana kurungan nimimal 1 tahun atau denda Rp200 juta,” kata dia

“Kami berharap masyarakat dapat menerima uang logam sebagai transaksi pembayaran atau alat tukar,” harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Sitaro,Ir Novia Tamaka, karyawan BI Perwakilan Sulut, Pimpinan bank se-wilayah Siau, para Camat, Lurah/Kapitalu se-Siau, serta pengusaha dan masyarakat.*
(NL)

Komentar